SuaraJakarta.id - Aksi eksbisionis dilakukan seorang remaja berinisial MH (18) di Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Tindakan menyimpang itu menimpa seorang remaja berinisial TA (16) yang merupakan mantan pacar pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Wibowo mengatakan, awalnya korban mengikuti tersangka yang mengajak untuk membicarakan hubungan mereka yang kandas.
"Dalam keadaan putus, saat mau rujuk, pelaku mengajak korban jalan-jalan," kata Wibowo kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).
Baca Juga:Enam Anggota Geng Motor Pengeroyok Anggota Bripda Rio Diciduk Polisi di Subang
Saat kedua sejoli melintasi gang sepi di Kelurahan Sunter Jaya, muncul niat tersangka MH untuk berperilaku eksibisionis terhadap korban TA.
Wibowo mengatakan perbuatan MH juga meresahkan warga di sekitar tempat kejadian perkara karena aksinya itu.
Polisi lalu menangkap tersangka MH usai aksinya yang terekam kamera pengawas di rumah warga, kemudian diunggah oleh warga ke media sosial agar tidak terulang lagi perbuatan serupa di tempat tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, MH mengaku aksi eksbisionisnya itu dilakukan secara spontan. Karena selama menjadi sepasang kekasih, hubungan keduanya kerap di luar batas wajar.
"Untuk kasus ini, tersangka sudah kami tangkap dan kami kenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016," ujarnya.
Baca Juga:Tiga Pohon Tumbang di Jakarta karena Angin Kencang, Mobil di Sunter Jadi Korban
Tersangka eksibisionis tersebut terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.