SuaraJakarta.id - Jajaran Polsek Tanjung Duren membongkar tempat penyimpanan ekstasi siap edar sebanyak 1.836 butir di sebuah rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (19/1).
"Kami dapati 1.836 narkoba jenis ekstasi butir di rumah seorang bernama M yang kini berstatus buron," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar saat ditemui di Polsek Tanjung Duren, Rabu (26/1/2022).
Rosana mengatakan terbongkarnya rumah tempat penyimpanan ekstasi itu bermula ketika penyidik menangkap seorang tersangka berinisial RAF di kawasan Pal Merah, Jakarta Barat lantaran diduga sebagai pengedar narkoba.
Namun saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti. RAF pun dimintai keterangan hingga akhirnya polisi mendapat informasi tentang rumah milik seorang bandar bernama M.
Baca Juga:Status Zona Merah RW 02 Krukut Turun Jadi Kuning, Micro Lockdown Dicabut
Posisi pun langsung menggeledah rumah M di kawasan Kebon Jeruk. Saat rumah digeledah polisi menemukan 1.836 butir ekstasi yang terdiri dari dua wadah dan sudah dikemas dalam plastik klip.
"Ekstasi itu terdiri dari 1.284 butir ekstasi berwarna hijau dan 552 ekstasi berwarna kuning. Jadi 1.836 ekstasi ini dibungkus ke dalam 20 paket plastik klip," ujar Rosana.
Walau mendapati barang bukti tersebut, polisi tetap tidak menemukan M di kediamannya. Setelah menggeledah rumah M, polisi lanjut menggeledah rumah RAF yang berada di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Di rumah RAF, polisi juga mendapati beberapa butir ekstasi dan sabu. "Di sana kami dapatkan 11 butir ekstasi warna hijau sama barangnya yang ada di sini. Ditambah dengan 0,20 gram sabu milik yang bersangkutan," jelas dia.
Rosana menjelaskan tersangka RAF sudah bertindak sebagai pengedar dan pemakai sejak lima bulan terakhir. Dirinya biasa menjual barang tersebut dengan harga Rp500 ribu per klip.
Baca Juga:Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 53 Jakarta, Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Baru
"Ini diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," jelas Rosana.
Atas perbuatannya, polisi menjerat RAF dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Antara)