SuaraJakarta.id - Polisi berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan penusukan terhadap Abun alis Vicky Firlana (22) di TPU Chober Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (10/2/2022).
MYL yang ditangkap polisi di kawasan Tangerang, mengaku disuruh seseorang untuk menghabisi nyawa Abun.
"Dari introgasi yang kami lakukan awal, bahwa pelaku ini tidak mengenal dengan korban. Tidak ada hubungan dengan korban, sehingga kami menduga bahwa pelaku ini ada yang memerintahkan, untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (11/2/2022).
MYL mengaku diiming-imingi sejumlah uang. Kepada petugas, ia mengaku sudah menerima sebagian uang yang dijanjikan setelah menghabisi nyawa Abun.
"Pelaku mendapatkan bayaran, orang yang menyuruh untuk melakukan tindakan tersebut, bahkan perintahnya sudah jelas, untuk menghabisi," ungkap Budhi.
Meski Budhi belum mengungkap nominal uang yang diterima pelaku, karena masih dalam proses penyelidikan.
"Sedang kami dalami, karena harus kami croscek dengan orang yang menyuruh. Jadi pengakuannya tidak bisa sepihak, tapi akan kami croscek semuanya," kata dia.
Untuk menghabisi nyawa korban, pelaku menikamnya dengan sebuah gunting. Disebutkan benda tajam tersebut diberikan oleh aktor yang menyuruh pelaku.
"Gunting yang dia tusukkan disediakan oleh orang yang menyuruh," kata Budhi.
Budhi mengatakan, telah mengantongi identitas pemberi order kepada MYL untuk menghabisi nyawa Abun. Kekinian, Petugas Polres Metro Jaksel dibantu Resmob Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran.
- 1
- 2