BNNP DKI Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Tabung Pipa Besi, Tak Terdeteksi X-Ray

Dari tersangka ED, Tim BNNP DKI berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1.075 gram, sedangkan dari tersangka DD sebanyak 302 gram disita.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 31 Mei 2022 | 18:00 WIB
BNNP DKI Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Tabung Pipa Besi, Tak Terdeteksi X-Ray
Plt. Kepala BNNP DKI Jakarta Monang Sidabuke (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dalam konferensi pers di Kantor BNNP DKI Jakarta, Selasa (31/5/2022). [ANTARA/Mentari Dwi Gayati]

SuaraJakarta.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengungkap jaringan narkoba Warakas-Kampung Bahari dengan modus operandi menyelundupkan sabu ke dalam tabung pipa besi. Penyelundupan itu bahkan tak terdeteksi mesin pemindai X-Ray.

Plt. Kepala BNNP DKI Jakarta Monang Sidabuke menjelaskan pipa silinder besi seberat 20 kilogram tersebut menjadi wadah tempat disembunyikannya sabu yang dikirimkan dari wilayah Sumatera menuju Jakarta Utara.

Tim BNNP DKI pun menemukan empat buah pipa besi besar yang berlubang dan dikirim dari Sumatera.

"Tim kami awalnya menemukan dua tabung berukuran kecil ini, mampu menyimpan 1-1,5 kilogram sabu di dalamnya, kemudian dua tabung lainnya yang lebih besar dapat dimasukkan dua kilogram sabu. Tabung ini penutupnya tidak tembus mesin X-Ray, bahkan tidak tercium anjing pelacak," kata Monang.

Baca Juga:Jadi Pemakai Narkoba Dari Apotek Sabu, Anak Anggota DPRD Buleleng Menyerahkan Diri

Monang menambahkan, pihaknya pernah menguji dan melakukan pemindaian terhadap tabung pipa itu dengan mesin X-Ray dan ternyata tidak terdeteksi ada narkoba di dalamnya.

Monang juga mengatakan bahwa dari pengungkapan ini, tim berhasil menangkap tersangka ED pada 20 Maret 2022 yang berperan sebagai pengedar di Penjaringan, Jakarta Utara, kemudian tiga tersangka lainnya bertahap pada 21-24 Maret 2022 yakni DN di Penjaringan, serta dua tersangka DD dan LK di Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Dari tersangka ED, Tim BNNP DKI berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1.075 gram, sedangkan dari tersangka DD sebanyak 302 gram disita.

Berdasarkan keterangan tersangka, pengiriman telah dilakukan beberapa kali melalui jasa ekspedisi yang berbeda.

"Setelah narkotika tiba, mereka akan memecah ke dalam beberapa ukuran dan mengedarkan narkotika tersebut di daerah Jakarta Utara, termasuk memasok ke daerah Warakas dan Kampung Bahari," kata dia.

Baca Juga:Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 230,85 gram, Kapolres Sleman: Kita Berhasil Selamatkan 3.000 Generasi Muda

Berdasarkan kemasan awal yang diterima dari Sumatera, ada kemungkinan barang dipasok dari jaringan narkoba internasional.

"Dari hasil pengembangan penyidik, yang kami sita narkotika itu dikemas seperti biasa, kemasan teh warna hijau yang memang dari (jaringan) segitiga mas atau golden tri angel," kata Kepala Seksi Intelijen BNNP DKI Jakarta Faturrohman. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini