SuaraJakarta.id - Nasib pilu dialami seorang karyawati berinisial U (19) di Cengkareng, Jakarta Barat. Ia dicabuli sang bos berinisial (52). Kejadian tersebut berlangsung selama 3 tahun pada saat korban masih 16 tahun.
Bahkan, kejadian bejat tersebut dilakukan hingga korban hamil dan melahirkan seorang anak. Namun, pelaku sempat menuduh seorang petugas PLN sebagai orang yang menghamili U.
"Si pak S manggil saya, katanya petugas PLN itu yang menghamili karyawannya. 'Ini nih yang hamilin karyawan saya' dia bilang begitu," kata Yani, Ketua RT setempat saat ditemui, Jumat (3/6/2022).
Yani pun sempat datang ke lokasi untuk mengecek kebenaran tersebut. Merasa tidak melakukan hal tersebut, petugas PLN tersebut pun mengelaknya.
Namun saat itu korban yang dibawah ancaman tidak berani berkata sebenarnya. U, dikatakan Yani, hanya bisa tertunduk pasrah saat kejadian itu.
Kemudian, Yani berinisiatif mengajak pelaku S dan petugas PLN tersebut untuk memproses perkara ini ke jalur hukum untuk mengetahui perkara yang sebenarnya dihadapan petugas kepolisian.
Namun saat itu S menolak, dengan alibi masih menunggu keluarga korban. Korban sendiri diketahui merupakan anak yatim-piatu.
"Setelah itu saya bilang kita lanjutkan ke Polsek, nah ini ga mau. Alasannya nunggu keluarganya (korban). Nah sedangkan waktu pertama dia kesitu laporan sama saya kan ini anak ga ada keluarganya, anak yatim piatu," jelasnya.
Akhirnya, permasalahan itu pun menguap begitu saja lantaran kedua belah pihak enggan mengeluarkan biaya pengecekan untuk mengetahui anak siapa yang berada di dalam kandungan U.
Baca Juga:Biadab! Perkosa Pegawainya hingga Melahirkan, Bos di Cengkareng Jual Bayinya Rp 10 Juta
U yang tadinya bertugas sebagai penjaga warung pun akhirnya digantikan oleh seorang pria berinisial NM.
- 1
- 2