Perwakilan Pemerintah Aceh Cek Warung Nasi Uduk Berlabel 'Aceh' di Pluit Diduga Jual Dendeng Babi

Tak mempermasalahkan jika ada penjual kuliner yang menjual produk non halal seperti daging babi. Namun meminta tak mencantumkan label Aceh dalam produk yang dipasarkan.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 15 Juni 2022 | 18:25 WIB
Perwakilan Pemerintah Aceh Cek Warung Nasi Uduk Berlabel 'Aceh' di Pluit Diduga Jual Dendeng Babi
Badan Penghubung Pemerintah Aceh bersama pihak Kelurahan Pluit meninjau langsung tempat kuliner Nasi Uduk 77 yang diduga menjual produk daging babi dengan label 'Aceh' di Pasar Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara, Rabu (15/6/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Sementara itu, Iqbal mengaku tidak mengetahui kapan persisnya pencopotan nama Aceh di kaca etalase Nasi Uduk 77 tersebut.

Nasi uduk Aceh yang diduga menyajikan menu dendeng babi. [Instagram@rajifirdana]
Nasi uduk Aceh yang diduga menyajikan menu dendeng babi. [Instagram@rajifirdana]

"Kemarin sih emang ada nama Aceh-nya, tapi sekarang gak ada. Saya juga gak tahu kapan dicopotnya," ungkapnya.

Sementara itu, Iqbal mengatakan, biasanya Nasi Uduk 77 buka sejak pagi hingga siang. Saat Suara.com ke lokasi tempat tersebut telah tutup.

"Buka pagi sampai jam 11-an," katanya.

Baca Juga:Usai Heboh Jual Lauk Dendeng Babi, Nama Aceh di Etalase Nasi Uduk 77 Telah Dicopot

Pantauan Suara.com di lokasi, etalase yang terbuat dari kaca dengan pinggiran alumunium itu masih bertuliskan Nasi Uduk 77 dengan stiker berwarna merah.

Sementara saat ini, telah ada pemberitahuan jika produk makanan yang dijual non halal. Hal itu tertulis dan terpampang di etalase.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini