Kecurigaan itu lantaran kedua pasangan bukan muhrim ini datang dengan membawa bayi yang telah meninggal dunia itu menggunakan tas berwarna hitam.
Saat dimintai kelengkapan administrasi pengurusan jenazah, pasangan ini tidak dapat menunujukannya.
“Kedua pelaku yang didampingi orang tuanya tidak dapat menunjukkan kelengkapan berkas penguruan jenazah sesuai yang diminta oleh petugas,” katanya, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah mengatakan, petugas TPU yang merasa ada kejanggalan terhadap pasangn ini.
Baca Juga:Miris, Dua Remaja Ciuman, Padahal di Dekatnya Ada Anak Kecil
Kemudian petugas berinisiatif menghubungi Polsek Kebayoran Lama untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polsek Cengkareng, lantaran TKP pelaku melahirkan yakni berada di kawasan Cengkareng, tepatnya di sebuah rusun tempat tinggal pelaku.
DAP sendiri, melahirkan di Rumah Susun tempat ia tinggal pada Selasa (5/6/2022).
Kemudian pada Rabu (6/7/2022), orang tua DAP membawa anak hasil hubungan gelap tersebut ke salah satu tukang urut di kawasan Jakarta Utara, dengan tujuan untuk dititipkan.
"Namun belum sampai tukang urut, bayi tersebut diduga meninggal di perjalanan," jelas Ali.
Bayi tak bernyawa itu kemudian dibawa kembali ke rumah. Dalam keadaan sudah tidak bernyawa, bayi tersebut pun masih di letakan di dalam kamar.