Banding Putusan PTUN soal UMP DKI 2022, Anies: Untuk Ciptakan Rasa Keadilan

Sebab, kata Anies, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen hanya untuk menumbuhkan perekonomian Jakarta setelah terpuruk dihantam pandemi Covid-19.

Rizki Nurmansyah
Senin, 01 Agustus 2022 | 21:01 WIB
Banding Putusan PTUN soal UMP DKI 2022, Anies: Untuk Ciptakan Rasa Keadilan
Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak putusan PTUN soal UMP 2022 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan alasan banding terkait putusan PTUN soal keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta adalah untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Kami ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang, bukan karena takut tapi tenang karena semua merasakan keadilan," ujar Anies, Senin (1/8/2022).

Maka dari itu ia pun berharap kepada para para petinggi hukum untuk mempertimbangkan kembali upaya banding yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Sebab, kata Anies, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen hanya untuk menumbuhkan perekonomian Jakarta setelah terpuruk dihantam pandemi Covid-19.

Baca Juga:Ada Pesan Tersirat dari Kehadiran Prabowo Subianto di Pernikahan Anak Anies Baswedan

"Dan kami berharap majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor itu supaya Jakarta perekonomiannya tumbuhnya berkualitas. Yang artinya, ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara," ucap Anies.

Sedangkan, ditambahkan oleh Anies, jika pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara artinya pertumbuhannya tidak berkualitas.

Karenanya saat ini, lanjut Anies, pihaknya akan menunggu dan terus menghormati apa yang menjadi keputusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Hal itu karena pihaknya sudah berupaya untuk menumbuhkan keseimbangan baik bagi buruh maupun pengusaha.

"Kita harus hormati proses hukum, kita sudah mengajukan banding dan nanti kita tunggu keputusannya di PTTUN. Jadi, setelah keluar hasilnya nanti kita lihat. Kita tidak mau berandai-andai tapi kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," ucap Anies.

Baca Juga:Politisi PKS Minta Pemprov DKI Antisipasi LGBT di Citayam Fashion Week, Anies Baswedan Hanya Kasih Senyum

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Sekretariat daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini