JNE Potong Honor Kerjasama Rp 37 Juta untuk Ganti 3,4 Ton Beras Banpres yang Rusak dan Dikubur di Depok

Hotman menyebut beras yang rusak pada Mei 2020 sebanyak 3,4 ton tersebut sudah menjadi milik JNE. Kemudian disimpan lama di gudang selama 1,5 tahun.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 06:00 WIB
JNE Potong Honor Kerjasama Rp 37 Juta untuk Ganti 3,4 Ton Beras Banpres yang Rusak dan Dikubur di Depok
Kuasa hukum JNE, Hotman Paris Hutapea, dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022). (Suara.com/Faqih)

SuaraJakarta.id - Perusahaan jasa ekspedisi PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) mengeluarkan dana Rp 37 juta rupiah untuk mengganti biaya beras bantuan sosial Presiden RI (beras Banpres) sebanyak 3,4 ton yang rusak dalam proses pengiriman.

"JNE bayar beras yang rusak dengan cara honornya dipotong. Namanya debit note," ujar Pengacara JNE Hotman Paris Hutapea, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).

Hotman menyebut persentase beras Banpres yang rusak dan dikubur di daerah Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok tersebut adalah 0,05 persen dari total 6.199 ton beras Banpres yang seharusnya disalurkan.

Hotman mengatakan biaya penggantian beras rusak tersebut ditanggung oleh pihak JNE. Melalui skema potong honor yang seharusnya diterima JNE dari PT SSI (Storesend Elogistics Indonesia), selaku rekanan pemerintah untuk menyalurkan bansos yang kemudian bekerja sama dengan JNE dalam hal pendistribusian.

Baca Juga:Polisi Stop Penyelidikan Kasus Beras Bansos Dikubur di Depok, Begini Reaksi Hotman Paris

"Menurut kontrak tanggungjawab dari JNE harus mengganti rugi, dan rakyat enggak boleh dirugikan. Caranya JNE minta lagi beras tambahan, mengganti beras yang rusak, dan itu disampaikan ke keluarga penerima manfaat," katanya.

Beras pengganti yang dipesan baru tersebut, kata Hotman, telah disalurkan ke seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) di 11 kecamatan Depok.

Hotman juga menepis adanya unsur melawan hukum terkait isu penguburan beras Banpres yang sengaja disalahgunakan atau dikorupsi untuk mendulang keuntungan.

"Kenapa dicurahkan berasnya, dijual lagi aja ke pasar? Akhirnya kan beras itu dicurahkan, dibuang ke dalam tanah, itulah bukti tidak ada sama sekali niat korupsi. Karena ini memang beras kita. Beras milik JNE," ujar Hotman menegaskan.

Hotman menyebut beras yang rusak pada Mei 2020 sebanyak 3,4 ton tersebut sudah menjadi milik JNE. Kemudian disimpan lama di gudang selama 1,5 tahun.

Baca Juga:Hotman Paris Tantang Oknum Pemilik Lahan Buktikan JNE Timbun Bansos Presiden

Karena kondisinya semakin rusak akhirnya diputuskan untuk menguburnya pada November 2021 guna mencegah beras disalahgunakan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini