Kasus Guru Aniaya Murid di SMKN 1 Jakarta Berujung Damai, Korban Cabut Laporan

Pencabutan laporan tersebut dilakukan pada Selasa (23/8/2022) lalu pada siang hari.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 24 Agustus 2022 | 16:11 WIB
Kasus Guru Aniaya Murid di SMKN 1 Jakarta Berujung Damai, Korban Cabut Laporan
Ilustrasi penganiayaan. [Antara]

SuaraJakarta.id - Kasus dugaan penganiayaan oleh salah satu guru pelajaran olahraga berinisial HT terhadap muridnya di SMKN 1 Jakarta Pusat, berujung damai.

Hal itu dikonfirmasi Ramdhani, orang tua korban, RH, Rabu (24/8/2022).

"Kami sudah selesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.

Sebelumnya, murid kelas XII berinisial RH (18) diduga menjadi korban penganiayaan HT karena sekolah tersebut mendapatkan laporan adanya kasus pemalakan dan perundungan yang dilakukan murid kelas XII terhadap adik kelasnya.

Baca Juga:Tak Dipecat, Guru yang Diduga Aniaya Murid di SMKN 1 Jakarta Dimutasi

Ramdhani menjelaskan bahwa pihaknya telah mencabut laporan dugaan penganiayaan terhadap anaknya di Polsek Sawah Besar.

Pencabutan laporan tersebut dilakukan pada Selasa (23/8/2022) lalu pada siang hari.

Dalam kesempatan terpisah, Kapolsek Sawah Besar AKP Bona Mula Patar membenarkan bahwa pihak korban telah mencabut laporannya yang diajukan sejak 13 Agustus 2022.

Bona mengatakan kedua belah pihak sudah membuat surat perjanjian damai, baik dari pihak guru dan murid. Keduanya saling meminta maaf atas kejadian tersebut.

"Surat perjanjian dibuatnya di sekolahan kemudian dibawa ke Polsek dan langsung melakukan pencabutan laporan kasus tersebut," kata Bona.

Baca Juga:Guru Olahraga SMKN 1 Jakarta Diduga Aniaya Siswa, Wagub DKI: Jika Benar, Sanksi Menanti

Kronologi Kasus Guru Aniaya Murid

Sebelumnya, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Negeri 1 Jakarta Siti Hajar membenarkan kejadian dugaan penganiayaan tersebut di lingkungan sekolah.

Siti Hajar menjelaskan murid berinisial RH (18) menjadi korban penganiayaan oleh HT karena SMKN 1 Jakarta mendapatkan laporan adanya kasus pemalakan dan perundungan yang dilakukan murid kelas XII terhadap adik kelasnya.

"Jadi, memang terakhir ini, kami di SMKN 1 Jakarta sedang ada laporan dari orang tua murid (ada pemalakan). Setelah kami dalami, muncul dua nama siswa, dari dua nama tersebut ada nama yang bersangkutan RH itu," kata Siti.

Setelah mendapat penganiayaan itu, RH mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kanan serta pada bagian bibir. Ia pun mendapat perawatan dan melakukan visum di RS Cipto Mangunkusumo.

Disanksi Mutasi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut guru olahraga yang diduga aniaya murid di SMKN 1 Jakarta dimutasi.

"Guru tersebut mendapatkan sanksi. Di antaranya dimutasi ke tempat lain. Belum sampai seperti itu ya (dipecat)," ujar Riza di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).

Politisi Gerindra ini mengemukakan, kasus guru aniaya murid di SMKN 1 Jakarta sudah selesai melalui mediasi antara guru dan orangtua korban.

Sementara untuk korban berinisial RH, Riza menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta menjamin bahwa siswa tersebut bisa melanjutkan sekolahnya sampai lulus.

"Kami jamin, sekolah menjamin, dinas jamin, bahwa anak tersebut bisa sekolah di tempat yang sama dengan nyaman dan aman dan baik ke depan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak