Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah Hingga 15 Desember

Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan relaksasi dengan menghapus sanksi administrasi pajak daerah bagi wajib pajak yang membayar pokok pajak daerah.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 15 September 2022 | 15:52 WIB
Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah Hingga 15 Desember
Ilustrasi STNK dan BPKB. Saat ini Pemprov DKI Jakarta memberlakukan relaksasi pajak berupa penghapusan sanksi administratif hingga 15 Desember 2022. (bapenda.jakarta.go.id)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan relaksasi pajak bagi masyarakat. Kali ini, Pemprov DKI menghapus sanksi administrasi pajak daerah bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah mulai 15 September hingga 15 Desember 2022.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini merupakan momen bagi para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," ucap Lusiana dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022)

Baca Juga:Masyarakat Taat, Pendapatan Karawang dari Sektor Pajak per September Sudah 77,1 Persen dari Target

Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan meliputi jenis pajak sebagai berikut:

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Parkir;
  5. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
  6. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
  7. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
  9. Pajak Reklame;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
  11. Pajak Air Tanah (PAT);

Adapun, penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas :

1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Parkir;
  4. Pajak Hiburan;
  5. PBBKB;
  6. BBNKB;
  7. BPHTB;
  8. PKB;
  9. PajakReklame;dan
  10. PAT.

2. Sementara itu, sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Parkir;
  4. Pajak Hiburan;
  5. PBBKB;
  6. BPHTB;
  7. Pajak Reklame; h. PBB-P2; dan
  8. PAT.

3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis :

Baca Juga:Berlaku Besok, Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 15 Desember 2022

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Parkir;
  4. Pajak Hiburan;
  5. PBBKB;
  6. BBNKB;
  7. PKB;
  8. Pajak Reklame

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini