SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan pengembang swasta untuk membangun Rumah Susun (Rusun) di Pantai Kita atau pulau C hasil reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini merupakan ketentuan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta 2022-2026.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Rusun adalah salah satu jenis permukiman yang akan dibangun di Pulau C. Ia mengungkap masih ada jenis permukiman lain yang akan didirikan nantinya.
"Ya itu kan salah satunya, ya tidak mungkin semuanya permukiman (berbentuk rusun). Salah satunya (yang dibangun di Pantai Kita permukiman)," ujar Riza ditemui di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (25/9/2022).
Selain permukiman, Riza menyebut terdapat kebutuhan warga di sektor lain yang harus dipenuhi, mulai dari sarana pendukung perekonomian hingga pariwisata.
Baca Juga:Belum juga Terapkan Aturan Jam Kerja Demi Atasi Macet di Jakarta, Wagub DKI Bilang Gini
"Di situ kan harus saling mendukung antara kepentingan warga, permukiman, komersil juga, untuk saling melengkapi, mendukung dan untuk kepentingan lainnya. Pasti untuk kantor, bisnis, rekreasi, lingkungan, juga semuanya," tuturnya.
Kendati demikian, untuk teknis dan rincian pembangunannya disebut Riza masih dalam pembahasan. Ia akan menyampaikan informasi lebih lengkap nantinya ketika sudah rampung.
"Harus tertata semua dan semua sedang dalam pembahasan, ya. Nanti kami akan beritahu persisnya," pungkasnya.
Diketahui, dalam RPD DKI 2022-2026, Pemprov DKI menargetkan penambahan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sebanyak 7.901 unit di beberapa lokasi, termasuk Pulau C. Selain itu, proyek hunian murah ini juga akan dikerjakan di kampung-kampung prioritas.
Baca Juga:Profile Hendrar Prihadi, Walikota Semarang yang Digadang Jadi Gubernur DKI Jakarta?