SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan keberlanjutan program sumur resapan menjadi kewenangan sepenuhnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI.
Diketahui, masa jabatan Wagub Riza dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis pada 16 Oktober mendatang. Posisi Anies nantinya digantikan Pj Gubernur.
Soal nasib sumur resapan pasca Anies lengser, Riza mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang lagi untuk melakukan intervensi.
"Kami tidak ingin mengintervensi penjabat gubernur. Penjabat gubernur punya keleluasaan, punya kewenangan untuk mengambil keputusan yang terbaik, bagaimana Pemprov DKI Jakarta ke depan," imbuh Wagub Riza, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga:Terpopuler: Rizky Billar Sering KDRT ke Lesti Kejora, Ferdy Sambo Emosi Peristiwa di Magelang
Meski begitu, sebelumnya Anies mengharapkan agar program-program pembangunan yang sudah disusun termasuk pengadaan bangunan-bangunan pengendali banjir dapat dilanjutkan.
Apalagi sumur resapan sudah masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) meski anggarannya sempat dicoret DPRD DKI Jakarta karena dinilai tidak efektif.
Program sumur resapan pengendali banjir tertuang dalam Pasal 51 ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2022 tentang RDTR.
"Teman-teman DPRD kan sampai hari ini belum menyetujui memang itu nanti kan masih pembahasan. Pembahasan nanti kan pada penjabat gubernur tentang program untuk 2023, pembahasan anggaran kami sekarang ini sudah menyiapkan," katanya.
Riza sendiri menilai sumur resapan memiliki peran penting dalam menanggulangi banjir di Ibu Kota karena dapat mempercepat surutnya genangan.
Baca Juga:Kala Anies Puji Riza Patria: Wagub Paling Luar Biasa, Kalau Ada Kerumitan, Dia yang Maju Duluan
"Sumur resapan ini bisa memberikan pengaruh positif terhadap penanganan banjir, yakni mempercepat surutnya genangan," kata Wagub Riza.
Terkait sumur resapan, DPRD DKI mencoret anggaran program itu pada 2022.
Awalnya, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI mengusulkan anggaran pembangunan sumur resapan sebesar Rp 330 miliar kepada DPRD DKI pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022.
Sebelum dibawa ke rapat Badan Anggaran DPRD DKI, usulan anggaran itu kemudian diturunkan menjadi Rp 120 miliar.
Namun, saat pembahasan di Badan Anggaran, usulan sumur resapan tersebut dicoret alias dihapus karena program itu dinilai tidak efektif menekan banjir.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membangun setidaknya 16.000 sumur resapan pada 2021. Namun sebagian di antaranya menuai kritik karena penempatan yang dinilai tidak tepat dan desain teknis yang tidak sesuai standar. [Antara]