Hotman Paris Minta Permohonan Justice Collaborator AKBP Dody Ditolak, LPSK Bilang Ini

Terkait ini, LPSK menegaskan tidak akan terpengaruh Hotman Paris.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:52 WIB
Hotman Paris Minta Permohonan Justice Collaborator AKBP Dody Ditolak, LPSK Bilang Ini
Logo Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka AKBP Dody Prawiranegara.

Terkait ini, LPSK menegaskan tidak akan terpengaruh Hotman Paris. Diterima atau tidaknya pengajuan justice collaborator AKBP Dody tergantung dari hasil investigas dan asesmen nantinya.

"Kita tidak terpengaruh itu. Kita bekerja independen dan nanti hasil investigasi maupun asesmen yang menentukan apakah yang bersangkutan layak atau tidak sebagai justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari Antara, Kamis (27/10/2022).

Hasto menegaskan, lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 13/2006 tersebut tidak bisa menolak pengajuan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan seseorang selama yang bersangkutan memenuhi syarat.

Baca Juga:Hotman Paris Bicara soal Penahanan Nikita Mirzani: Atas Dasar Apa Ditahan?

"Semua orang berhak mengajukan permohonan. Tetapi permohonan itu diterima atau tidak maka sepenuhnya menjadi kewenangan LPSK," tegas dia.

Karena itu, pernyataan atau permintaan Hotman Paris agar LPSK menolak permohonan justice collaborator AKBP Dody Prawiranegara, sama sekali tidak akan mempengaruhi kinerja lembaganya.

Sebab, LPSK merupakan lembaga mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam menentukan seseorang layak atau tidak ditetapkan sebagai terlindung.

"Pengacara kan punya kepentingan sendiri untuk kliennya, dan itu haknya pengacara tetapi pernyataan Pak Hotman tidak akan memengaruhi kinerja LPSK," jelasnya.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Suara.com/Novian)
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Suara.com/Novian)

Dalam prosesnya, kasus yang cukup menyita perhatian publik tersebut bisa saja LPSK mendatangi langsung tersangka mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, tersebut untuk menginvestigasi dan melakukan asesmen.

Baca Juga:Hotman Paris Pertanyakan Alasan Kejaksaan Tahan Nikita Mirzani: Ancaman 4 Tahun Tak Boleh Ditahan

"Karena nama yang diajukan itu AKBP Dody tentu kami akan menemui yang bersangkutan," ujarnya.

Terakhir, Hasto mengatakan belum mengetahui banyak apakah kasus dugaan transaksi jual beli narkoba itu murni perintah atasan atau hal lainnya.

Namun, informasi dari pengacara AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, kliennya hanya mendapatkan perintah dari atasan. Untuk menguji kesahihannya maka perlu dilakukan investigasi mendalam.

Diberitakan sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, pengacara Irjen Teddy Minahasa, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

"Jadi pesan saya kepada LPSK agar menolak permohonan justice collaborator dari saudara eks Kapolres Bukittinggi saudara Dody dan si wanita pengusaha bernama Anita atau Linda. Karena diduga justru merekalah yang konspirasi, yang menjatuhkan sekarang Kapolda yang sedang bersinar karirnya," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Hotman mengatakan, yang bisa mengajukan justice collaborator bukan pelaku utama. Menurutnya, dalam kasus yang menjerat kliennya, pelaku utama adalah Doddy dan Linda.

"Diduga pelaku utama di sini adalah dua orang konspirasi yaitu mantan Kapolres Dody sama pengusaha Linda. Buktinya 2 kg (narkoba) tanggal 12 Oktober ditemukan di rumah eks Kapolres. Bagaimana dia bisa ajukan justice collaborator?" kata Hotman.

Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, meminta LPSK tolak pengajuan justice collaborator (JC) AKBP Dody Prawiranegara saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2022) malam. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, meminta LPSK tolak pengajuan justice collaborator (JC) AKBP Dody Prawiranegara saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2022) malam. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Seperti diketahui, AKBP Dody Prawiranegara lewat kuasa hukumnya, Adriel Purba mengajukan JC ke LPSK pada Senin (24/10) kemarin.

Selain AKBP Dody, Adriel juga mengajukan JC kepada LPSK terkait dua kliennya yang lain dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa ini. Yakni tersangka Linda Pudjiastuti dan Samsul Ma'arif.

Dia mengatakan kliennya bakal membongkar kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

"Mereka dalam hal ini siap dan sudah saya konfirmasi ketiganya siap untuk menjadi JC, untuk membongkar semua keterlibatan TM," kata Adriel di Kantor LPSK, Senin (24/10/2022).

"Asalkan, yaitu tadi kami berharap untuk LPSK dalam hal ini mempertimbangkan bahwa klien kami bisa diterima jadi JC," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak