Hotman Paris Minta Permohonan Justice Collaborator AKBP Dody Ditolak, LPSK Bilang Ini

Terkait ini, LPSK menegaskan tidak akan terpengaruh Hotman Paris.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:52 WIB
Hotman Paris Minta Permohonan Justice Collaborator AKBP Dody Ditolak, LPSK Bilang Ini
Logo Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka AKBP Dody Prawiranegara.

Terkait ini, LPSK menegaskan tidak akan terpengaruh Hotman Paris. Diterima atau tidaknya pengajuan justice collaborator AKBP Dody tergantung dari hasil investigas dan asesmen nantinya.

"Kita tidak terpengaruh itu. Kita bekerja independen dan nanti hasil investigasi maupun asesmen yang menentukan apakah yang bersangkutan layak atau tidak sebagai justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari Antara, Kamis (27/10/2022).

Hasto menegaskan, lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 13/2006 tersebut tidak bisa menolak pengajuan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan seseorang selama yang bersangkutan memenuhi syarat.

Baca Juga:Hotman Paris Bicara soal Penahanan Nikita Mirzani: Atas Dasar Apa Ditahan?

"Semua orang berhak mengajukan permohonan. Tetapi permohonan itu diterima atau tidak maka sepenuhnya menjadi kewenangan LPSK," tegas dia.

Karena itu, pernyataan atau permintaan Hotman Paris agar LPSK menolak permohonan justice collaborator AKBP Dody Prawiranegara, sama sekali tidak akan mempengaruhi kinerja lembaganya.

Sebab, LPSK merupakan lembaga mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam menentukan seseorang layak atau tidak ditetapkan sebagai terlindung.

"Pengacara kan punya kepentingan sendiri untuk kliennya, dan itu haknya pengacara tetapi pernyataan Pak Hotman tidak akan memengaruhi kinerja LPSK," jelasnya.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Suara.com/Novian)
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Suara.com/Novian)

Dalam prosesnya, kasus yang cukup menyita perhatian publik tersebut bisa saja LPSK mendatangi langsung tersangka mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, tersebut untuk menginvestigasi dan melakukan asesmen.

Baca Juga:Hotman Paris Pertanyakan Alasan Kejaksaan Tahan Nikita Mirzani: Ancaman 4 Tahun Tak Boleh Ditahan

"Karena nama yang diajukan itu AKBP Dody tentu kami akan menemui yang bersangkutan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini