Cuma Sebulan, Segel Di Gedung Lokasi Holywings Gatsu Sudah Diminta Dilepas

Arifin menyebut, segel dilepaskan atas dasar permohonan pihak pemilik gedung yang melakukan peralihan kontrak dengan pihak ketiga

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 03 November 2022 | 08:19 WIB
Cuma Sebulan, Segel Di Gedung Lokasi Holywings Gatsu Sudah Diminta Dilepas
Ilustrasi--Satpol PP DKI memasang stiker penyegelan outlet Holywings di kawasan Mega Kuningan, Jakarta.

SuaraJakarta.id - Pemilik gedung lokasi eks Holywings V Club ternyata sudah lama mengajukan agar segel segera dibuka. Artinya, permintaan ini disampaikan hanya satu bulan sejak bar dan restoran itu disegel Satpol PP.

Penyegelan dilakukan pada 28 Juni 2022 dan permohonan untuk melepasnya dilakukan sebulan kemudian atau saat masa Anies Baswedan masih menjabat sebagai Gubernur DKI dan lengser pada 16 Oktober 2022.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP DKI, Arifin. Ia menyebut, segel dilepaskan atas dasar permohonan pihak pemilik gedung yang melakukan peralihan kontrak dengan pihak ketiga yang berbeda dan tidak berafiliasi dengan Holywings Group.

Kemudian, dibutuhkan kegiatan pembersihan dan perawatan atas properti barang-barang yang berada di dalamnya, mengingat sudah hampir empat bulan tidak dilakukan perawatan pascapenyegelan.

Baca Juga:Fakta-fakta W Superclub: Buka di Gedung Eks Holywings Club V Gatsu, Sudah Kantongi Izin Usaha?

“Pihak pemilik gedung bersurat kepada kami untuk permohonan pelepasan segel sejak tanggal 29 Juli 2022 di mana dalam suratnya menyebutkan bahwa telah terjadi peralihan kontrak dengan pihak lain," ujar Arifin kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

"Pihak tersebut akan segera mengoperasikan gedung serta melakukan pembersihan atas barang dan properti yang ada di dalamnya pascapenyegelan tanggal 28 Juni 2022,” katanya menambahkan.

Selain itu, Arifin menyatakan, telah dibuat pernyataan atas pihak pemilik gedung/pihak ketiga lain untuk mematuhi semua ketentuan aturan serta melengkapi dokumen perizinan jika akan melakukan investasi berusaha. Selanjutnya, Satpol PP DKI Jakarta juga akan menggunakan hak pengawasan selama kegiatan berjalan secara ketat.

“Kami tidak melarang orang atau badan usaha untuk membuka investasi berusaha selama perizinan dipenuhi dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundangan," ucapnya.

Tindakan penyegelan saat itu dilakukan karena manajemen Holywings terbukti bersalah karena beroperasi tak sesuai izinnya, yakni menyediakan minuman beralkohol untuk minum di tempat.

Baca Juga:Nasib Holywings Usai Anies Baswedan Tak Jabat Gubernur, Kembali Buka atau Tutup Selamanya?

"Tindakan penutupan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu adalah bentuk penegakan hukum dan aturan atas ekses dari kelalaian pihak pengusaha yang tidak memenuhi persyaratan dokumen perizinan secara lengkap dan ketentuan lainnya,” ucap Arifin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak