SuaraJakarta.id - Ada momen menarik saat Daden Miftahul Haq menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Putri terlihat tertawa kecil saat Daden bersaksi.
Hal itu terjadi saat Daden menceritakan momen Ferdy Sambo menyuapi kue ke seluruh ajudan dan asisten rumah tangga. Saat itu, merupakan momen perayaan anniversary pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Daden menyebut peristiwa itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 sekitar pukul 00.01 WIB. Atau sehari sebelum Yosua dibunuh. Pada momen tersebut, Yosua pun ikut merayakan bersama ajudan lainnya.
"Saudara terdakwa ini (Ferdy Sambo dan Putri) ada memberikan hadiah saat hari jadi? Atau hanya kue saja dibagikan masing-masing?" tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa kepada Daden dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga:Ketahuan, Ini Alasan Kesaksian Adzan Romer Eks Ajudan Ferdy Sambo Berubah-ubah: Takut Sama Bapak
"Untuk malam itu hanya kue, kemudian Ibu (Putri) bapak (Ferdy Sambo) motong kue dan tumpeng suapin satu per satu," kata Daden.
"Oh semuanya disuapin? Siapa yang nyuapin?" tanya hakim Wahyu.
"Untuk kue itu bapak (Ferdy Sambo)," jawab Daden
"Menyuapin ke para ajudan. Siapa yang pertama (disuapin)?" tanya hakim Wahyu.
"Yang pertama itu, kalau tidak salah, Bang Ricky yang mulia," timpal Daden.
Baca Juga:'Putri Candrawathi Miliki Senjata Api?' Cecar JPU ke Daden Eks Ajudan Ferdy Sambo
"Terus yang kedua?" hakim Wahyu kembali bertanya.
"Saya lupa, yang pertama itu pasti senior yang mulia. Kalau urutannya saya lupa," dalih Daden.
"Yang ketiga?" hakim Wahyu menegaskan lagi.
"Saya tidak ingat yang mulia," jawab Daden.
"Terus saudara yang keberapa?" tanya hakim Wahyu.
"Kalau tidak salah saya terakhir yang mulia," jelas Daden
"Atau saudara tidak disupain?" seloroh hakim Wahyu.
Mendengar pertanyaan hakim Wahyu kepada Daden, Putri pun terlihat tertawa.
"Saya disuapin yang mulia," jawab Daden.
Tak hanya Ferdy Sambo, berdasar kesaksian Daden, Putri juga menyuapi nasi tumpeng ke seluruh ajudan. Namun, Daden mengklaim tidak ingat urutannya.
"Artinya terdakwa mereka berdua (Ferdy Sambo dan Putri) menyuapi masing-masing ART dan Ajudan. Susananya penuh kekeluargaan?" tanya hakim Wahyu.
"Betul yang mulia," pungkas Daden.