Debu Batu Bara Kembali Mencemari Udara Kawasan Rusunawa Marunda, FMRM Desak Dibentuknya Tim Investigasi

FMRM mendesak Penjabat Gubernur DKI Jakarta berkordinasi dengan KLHK hingga pihak terkait untuk membentuk tim investigasi terkait pemcemaran debu batu bara di kawasan Marunda.

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita
Senin, 14 November 2022 | 12:14 WIB
Debu Batu Bara Kembali Mencemari Udara Kawasan Rusunawa Marunda, FMRM Desak Dibentuknya Tim Investigasi
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

"Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022,” ujar Asep kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Pemberian sanksi ini juga berdasarkan Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin lingkungan hidup PT KCN, Dinas Lingkungan Hidup akan bersurat kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan setelah dicabutnya izin lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan, dalam keputusan pencabutan izin lingkungan tersebut, PT KCN diperintahan untuk menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat.

Baca Juga:Polusi Debu Batu Bara Masih Mengusik Ketenangan Warga Marunda

"Dengan ditetapkannya surat keputusan ini, maka lzin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT. Karya Citra Nusantara dinyatakan tidak berlaku," katanya.

Respons Kabupaten Bone

Mengutip Fobiz.id -- jaringan Suara.com, mencoba mengonfirmasi melalu pusat pelayanan Susi Air. Susi Air membantah hal tersebut.

Untuk rute Makasar-Bone, pihaknya akan membuka rute tersebut dan akan diinformasikan via website dan media sosial instagram resmi Susi Air.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Bone, Andi Darmawan menuturkan, terkait dengan masalah rute, jadwal penerbangan dan harga tiket, semua akan tertuang pada kontrak yang akan disepakati nantinya.

Baca Juga:Terungkap! PT KCN Pelaku Pencemaran Debu Batu Bara Di Marunda Mau Beroperasi Kembali

“Untuk rute itu bergantung nanti karena kita sudah mohonkan di kementerian beberapa rute, diantaranya Makassar-Bone, Bone-Kendari dan Bone-Balikpapan, tetapi menurut otoritas bandara sementara ditentukan, jadi satu kali satu tahun berjalan itu ditentukan rute permanennya dan disesuaikan dengan perkembangan penumpang,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini