SuaraJakarta.id - Eks Kepala Detasemen Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri, Agus Nurpatria memerintahkan untuk mencari peti jenazah usai jasad Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat selesai diautopsi di RS Polri Kramat Jati.
Perintah itu ditujukan kepada Arif Rachman Arifin terdakwa obstruction of justice kasus Brigadir J yang saat itu menjabat Wakaden B Biro Paminal Propam Polri.
Perintah dari Agus untuk mencari peti jenazah bagi jasad Yosua disampaikan Arif saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Hakim awalnya mencecar Arif mengenai hal yang ia ketahui seusai Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Arif menjawab, mendapat perintah dari Agus untuk mencari peti jenazah untuk jasad Yosua.
Baca Juga:Agar Tak Disebar Anggota, Kombes Agus Perintahkan Arif Hapus Foto Hasil Autopsi Brigadir J
"Kemudian ketika saudara tahu jenazah itu Yosua ajudan dari Ferdy Sambo, apa yang saudara ketahui selanjutnya?" tanya Hakim ke Arif di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
"Kemudian Kombes Agus saya laporkan sudah mau selesai untuk autopsi, beliau meminta saya untuk mencarikan peti jenazah," tutur Arif.
Agus, kata Arif, memerintahkan untuk mencari peti jenazah terbaik untuk Brigadir J. Setelahnya, Arif mendokumentasikan peti tersebut dan mengirimkannya ke Agus.
"Kemudian?" tanya Hakim lagi.
"Saya carikan di rumah sakit, saya lapor ada beberapa pilihan. Kemudian Kombes Agus menyampaikan carikan yang terbaik yang ready malam itu," ucap Arif.
Baca Juga:Anak Buah Mendadak Kicep! Ferdy Sambo Bentak Arif Gegara Tak Tahu Brigadir J Tewas: Apatis!
"Kami carikan, kemudian kami foto beliau acc. Saya bayarkan kemudian disiapkan yang mulia," imbuhnya.
Arif menjelaskan peti jenazah Brigadir J tersebut di beli di sebuah rumah sakit. Namun, dia tidak menyebut secara rinci lokasi rumah sakit tersebut.
"Saudara beli di mana?" tanya Hakim.
"Di rumah sakit," jawab Arif.
Usai membeli peti untuk jenazah Brigadir J, Agus memerintahkan Kepala Bagian Penegakkan Hukum Divisi Propam Kombes Susanto Haris untuk mengawal jenazah Yosua untuk dipulangkan ke pihak keluarga di Jambi.
"Kemudian?" cecar Hakim.
"Disampaikan bahwasanya nanti tolong dikawal sama Kombes Susanto sampai bandara, karena mau diberangkatkan ke Jambi. Kemudian selesai, autopsi masuk ke peti," sahut Arif.
"Saya kirim laporan sementara dari dokter forensik, saya sempat foto, saya kirim ke Kombes Agus," ungkap Arif.
Baju Brigadir J
Di samping itu, Arif juga menjelaskan bahwa Eks Kabag Gakkum Provos Divisi Propam Polri, Kombes Susanto Haris mengambil baju Brigadir J usai proses autopsi.
Semula, Aruf mengaku tidak mengetahui jika jenazah yang diautopsi merupakan almarhum Yosua.
"Setelah selesai (autopsi) karena Kombes Susanto mau mengambil baju yang bersangkutan, baru saya tahu kalau ternyata itu adalah ajudannya Bapak Ferdy Sambo," kata Arif di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tahu dari mana?" tanya hakim.
"Karena Pak Susanto bilang mau ambil baju dinas," jawab Arif.
"Baju dinas siapa?" tanya hakim.
"Almarhum Yosua," kata Arif.
"Jadi selama lebih dari 3 jam menunggu, saudara tidak tanya-tanya ada peristiwa apa dan bagaimana?" cecar hakim.
"Sempat bertanya kepada penyidik, tapi penyidik belum tahu kejadiannya seperti apa," jawab Arif.