SuaraJakarta.id - Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto mengingatkan DPRD segera melakukan revisi atau penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI tahun 2023. Pasalnya, jika tak dilakukan maka DKI terancam kehilangan tambahan anggaran dari Pemerintah Pusat.
Bambang mengatakan Pemprov bersama DPRD DKI punya waktu tujuh hari setelah surat diterima. Hal ini seusai rekomendasi Kemendagri yang tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 900.1.1/35913/Keuda yang diberikan sejak 26 Desember lalu.
"Di dalam evaluasi Kemendagri dalam diktum 2 dan 3 disebutkan bahwa Gubernur bersama DPRD wajib untuk melaksanakan tindaklanjut berupa penyempurnaan dan penyesuaian RAPBD 2023," ujar Bambang kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Apabila tidak dilaksanakan, kata Bambang, ada konsekuensi yang mesti ditanggung. Kemendagri bisa berkirim surat ke Kementerian Keuangan untuk melakukan penundaan maupun pemotongan dana transfer umum (DTU) yang jumlahnya mencapai Rp18,4 triliun.
Baca Juga:Kritik Tahapan Pembahasan RAPBD DKI 2023 Telat, Fraksi PAN: Praktik Kenegaraan Kurang Baik
"Jumlahnya tidak main-main Rp18,4 triliun, 24 persen dari total pendapatan daerah. Dan ini saya garis bwahi adalah hak milik rakyat Jakarta," ucapnya.
Ia pun menyebut sampai saat ini belum ada rencana dari pimpinan DPRD DKI untuk segera membahas soal tindak lanjut atas rekomendasi Kemendagri itu.
"Sampai skrang tidak ada tanda tanda baik dari banggar maupun dewan untuk melakukan pembahasan ini," pungkasnya.
DPRD DKI Sahkan RAPBD 2023
Sebelummya, DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2023 sebesar Rp83,78 triliun. Besaran yang disepakati bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membengkak dari pengajuan awal lewat Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Pengesahan dilakukan lewat rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Selasa (29/11/2022). Nilai RAPBD 2023 ini didapatkan setelah melewati pembahasan dalam Badan Anggaran (Banggar) dan tiap Komisi DPRD DKI.
- 1
- 2