Revisi RAPBD 2023 Belum Dilaksanakan DPRD DKI, PAN Ingatkan Anggaran Rp18,4 Triliun dari Pusat Bisa Dipotong

"Jumlahnya tidak main-main Rp18,4 triliun."

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 29 Desember 2022 | 12:05 WIB
Revisi RAPBD 2023 Belum Dilaksanakan DPRD DKI, PAN Ingatkan Anggaran Rp18,4 Triliun dari Pusat Bisa Dipotong
Gedung DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih, Jakarta, Senin (14/3/2022). [Dok. DPRD DKI Jakarta]

SuaraJakarta.id - Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto mengingatkan DPRD segera melakukan revisi atau penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI tahun 2023. Pasalnya, jika tak dilakukan maka DKI terancam kehilangan tambahan anggaran dari Pemerintah Pusat.

Bambang mengatakan Pemprov bersama DPRD DKI punya waktu tujuh hari setelah surat diterima. Hal ini seusai rekomendasi Kemendagri yang tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 900.1.1/35913/Keuda yang diberikan sejak 26 Desember lalu.

"Di dalam evaluasi Kemendagri dalam diktum 2 dan 3 disebutkan bahwa Gubernur bersama DPRD wajib untuk melaksanakan tindaklanjut berupa penyempurnaan dan penyesuaian RAPBD 2023," ujar Bambang kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Apabila tidak dilaksanakan, kata Bambang, ada konsekuensi yang mesti ditanggung. Kemendagri bisa berkirim surat ke Kementerian Keuangan untuk melakukan penundaan maupun pemotongan dana transfer umum (DTU) yang jumlahnya mencapai Rp18,4 triliun.

Baca Juga:Kritik Tahapan Pembahasan RAPBD DKI 2023 Telat, Fraksi PAN: Praktik Kenegaraan Kurang Baik

"Jumlahnya tidak main-main Rp18,4 triliun, 24 persen dari total pendapatan daerah. Dan ini saya garis bwahi adalah hak milik rakyat Jakarta," ucapnya.

Ia pun menyebut sampai saat ini belum ada rencana dari pimpinan DPRD DKI untuk segera membahas soal tindak lanjut atas rekomendasi Kemendagri itu.

"Sampai skrang tidak ada tanda tanda baik dari banggar maupun dewan untuk melakukan pembahasan ini," pungkasnya.

DPRD DKI Sahkan RAPBD 2023

Sebelummya, DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2023 sebesar Rp83,78 triliun. Besaran yang disepakati bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membengkak dari pengajuan awal lewat Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Baca Juga:Laporan Kinerja Akhir Tahun, Fraksi PDIP Minta Heru Budi Fokus Selesaikan Proyek Sodetan Kali Ciliwung Pada 2023

Pengesahan dilakukan lewat rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Selasa (29/11/2022). Nilai RAPBD 2023 ini didapatkan setelah melewati pembahasan dalam Badan Anggaran (Banggar) dan tiap Komisi DPRD DKI.

"Total APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 sebesar Rp83.781.085.902.192," ujar Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Merry Hotma.

RAPBD ini terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp74,38 triliun, belanja daerah Rp74,61 triliun, dan surplus Rp233 miliar. Lalu, penerimaan pembiayaan daerah Rp9,40 triliun yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2022 Rp7,97 triliun dan penerimaan pinjaman daerah Rp1,42 triliun.

Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan Rp9,16 triliun yang terdiri dari penyertaan modal daerah Rp7,20 triliun, pembiayaan pokok utang Rp1,78 triliun, dan pemberian pinjaman daerah Rp176 miliar.

Usai Merry membacakan laporan Banggar, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta persetujuan kepada para Anggota DPRD DKI terhadap RAPBD ini.

"Kepada anggota badan rapat, kami ingin menanyakan, forum terhormat, apakah rancangan peraturan daerag twntang apbd dki 2023 untuk dotetapkan menjadi perda dapat disetujui?" ujar Prasetio dilanjutkan jawaban setuju dan ketukan palu tiga kali.

Kemudian, Prasetio bersama pimpinan dewan melakukan penandatanganan berita acara pengesahan RAPBD dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Setelah rapat, Heru menyatakan akan menindaklanjuti proses pengesahan RAPBD DKI menjadi peraturan daerah.

"Jajaran eksekutif akan menindaklanjuti berbagai saran, komentar dan rekomendasi dewan yang disampaikan selama proses pembahasan, penyelesaian dan persetujuan peraturan daerah ini, yang kesemuanya itu akan menjadi catatan penting bagi eksekutif," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini