SuaraJakarta.id - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons permintaan buruh pelabuhan agar segera mengizinkan lagi operasional PT Karya Citra Nusantara (KCN). Ia sendiri sebenarnya ingin mengizinkan perusahaan operator pelabuhan itu kembali beroperasi.
Namun, Heru mengingatkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi PT KCN. Sejumlah persyaratan yang dimaksud tersebut sesuai dengan sanksi yang dijatuhi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI kepada KCN.
Pasalnya, KCN sudah terbukti menjadi penyebab pencemaran debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara karena aktivitas bongkar muat di Pelabuhan.
"Kami juga senang kok kalau KCN itu bisa berjalan lagi, tapi persyaratannya bisa dipenuhi," ujar Heru di Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Heru mengaku tak bisa mengabaikan soal temuan pencemaran debu batu bara yang dilakukan PT KCN. Apalagi, masyarakat juga sudah mengadu karena banyak yang menjadi korban.
"Ya kita Pemda DKI tidak berpihak ke mana-mana, ada pengaduan warga, ada pencemaran," ucapnya.
Karena itu, ia meminta PT KCN agar mengerjakan seluruh sanksi yang sudah ditetapkan. Jika tidak, maka ia tak bisa mengeluarkan izin operasionalnya.
"Jadi kan ada beberapa syarat KCN yang diminta oleh dinas lingkungan hidup, kalau itu bisa dipenuhi ya mudah-mudahan bisa berjalan," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah pekerja dari PT KCN kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta.
Mereka mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono, untuk membuka kembali Pelabuhan KCN yang ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI.
PT KCN selaku salah satu operator Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara ditutup oleh DLH DKI karena dinyatakan bersalah atas pencemaran udara lewat debu batu bara dan ditutup sejak 17 Juni 2022 lalu. Para pekerja juga sudah menggelar aksi unjuk rasa serupa pada Oktober 2022.
Ketua 2 Pengguna Jasa Pelabuhan (Penjaspel) Munif mengatakan, PT KCN tidak bersalah sepenuhnya pada kesalahan pencemaran debu batu bara. Pasalnya, peristiwa ini masih terus terjadi meski KCN sudah ditutup.
"Tuntutannya adalah meminta PT KCN beroperasi kembali. Setelah tujuh bulan KCN tidak beroperasi, ternyata pencemaran itu ada terus," ujar Munif di lokasi aksi, Kamis (12/1/2023).
Ia juga menyebut penutupan pelabuhan ini membuat para karyawan menderita. Kebutuhan hidup seperti biaya sekolah anak, kontrakan, makan, dan lainnya tidak mampu dipenuhi karena mereka kini tak ada pemasukan.
"Dua ribu orang lebih yang terdasmpak dari pekerja. Belum termasuk anak istri," ucapnya.
Karena itu, ia meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI mencabut keputusan pencabutan operasional PT KCN.
"Jadi intinya kami sudin meminta mengevaluasi lagi SK pencabutan KCN. ternyaat setelah ada kajian, tidak terbukti kok pencemaran KCN," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, massa aksi sempat melakukan orasi sambil membentangkan spanduk yang berisi tuntutan mereka. Sejumlah perwakilan massa aksi juga diterima pihak Pemprov DKI untuk melakukan audiensi.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN). Alasannya, perusahaan bongkar muat di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara itu gagal memenuhi sanksi yang dijatuhkan karena aktifitasnya membuat pencemaran udara lewat debu batu bara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pemberatan sanksi administratif ini dilakukan karena KCN tidak memenuhi sanksi administratif sebelumnya untuk melakukan berbagai rekomendasi pengelolaan lingkungan hidup yang baik sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Pemberian sanksi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Adminstrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT Karya Citra Nusantara. Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022.
Asep menjelaskan, substansi utama keputusan tersebut adalah mencabut Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 Tentang Izin Lingkungan untuk kegiatan PT Karya Citra Nusantara.
“Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022,” ujar Asep kepada wartawan, Senin (20/6/2022).