Warga yang kesal menghujani tinju dan tendangan ke arah tubuh pelaku. Beruntung ada sejumlah warga lain yang melerai sehingga pelaku tak habis jadi bulan-bulanan massa.
Pelaku perampokan minimarket ini diancam dengan hukuman sesuai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman," kata Syabillah.
Dalih Anak Sakit Tumor
Baca Juga:Beras Medium Bulog Siap Merangsek Masuk Minimarket dan Supermarket
Sementara itu, dalam video yang beredar, tampak pelaku jadi bulan-bulanan massa. Sembari menangis, pelaku berdalih untuk biaya pengobatan anaknya yang sakit tumor.
"...buat anak saya. Anak saya tumor," ujar pelaku.
Kontributor : Wivy Hikmatullah