Polda Metro Jaya Larang Warga Konvoi di Malam Takbiran

Latif mengimbau agar masyarakat yang akan melakukan takbiran bisa dilakukan di tempat-tempat ibadah di sekitar rumahnya.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 18 April 2023 | 16:57 WIB
Polda Metro Jaya Larang Warga Konvoi di Malam Takbiran
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. (Suara.com/M Yasir)

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melarang konvoi atau arak-arakan kendaraan bermotor untuk pada malam takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Arak-arakan pada saat malam takbiran, apalagi yang menggunakan mobil atau motor kita tidak bolehkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Selasa (18/4/2023).

Latif mengimbau agar masyarakat yang akan melakukan takbiran bisa dilakukan di tempat-tempat ibadah di sekitar rumahnya.

"Silakan untuk mereka bertakbir di tempat yang disediakan masing-masing, di masjid misalnya. Kalau mereka berjalan kaki di kampungnya ya itu disarankan, tapi kalau menggunakan sepeda motor itu tidak boleh," katanya.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Minta Maaf Penutupan Simpang Santa Bikin Macet: Tak Ada Niat Mempersulit

Jika masih ada masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang melakukan konvoi saat malam takbiran, pihaknya akan membubarkan kelompok tersebut.

"Kita hentikan lalu kita peringatkan," katanya.

Kementerian Agama akan menggelar pemantauan (rukyatul) hilal penentuan awal Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi atau Idul Fitri di 123 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia pada Kamis (20/4).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengatakan, rukyatul hilal tersebut akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota, bekerjasama dengan Peradilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lain di daerah setempat.

"Hasil hisab dan rukyatul hilal ini akan dibahas dalam sidang isbat untuk kemudian ditetapkan kapan jatuhnya 1 Syawal," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (13/4).

Baca Juga:Dua Mobil Milik Lansia Korban Pembunuhan Ditemukan di Parkiran Masjid dan Tempat Penitipan

Berbeda dengan Muhammadiyah yang sudah menetapkan Idul Fitri jatuh pada Jumat (21/4) berdasarkan kriteria wujudul hilal. Dengan demikian, 1 Syawal 1444 H berpotensi berbeda.

Kendati demikian, penentuan Hari Raya Idul Fitri tetap menunggu hasil rukyatul hilal dan keputusan dalam sidang isbat.

"Jadi kapan Hari Raya Idul Fitri, kita masih akan menunggu keputusan sidang isbat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini