Pemprov DKI Salurkan Bantuan ke Penderita Stunting, Satu Anak Dapat Rp300 ribu Tiap Bulan

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari. Ia menyebut, nantinya penderita stunting anak tercantum dalam daftar penerima bantuan sosial Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 16 Mei 2023 | 21:59 WIB
Pemprov DKI Salurkan Bantuan ke Penderita Stunting, Satu Anak Dapat Rp300 ribu Tiap Bulan
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari. (Suara.com/Chyntia Sami)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memberikan bantuan kepada para penderita stunting. Nantinya, tiap anak akan mendapatkan dana sebesar Rp 300 ribu tiap bulannya.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari. Ia menyebut, nantinya penderita stunting anak tercantum dalam daftar penerima bantuan sosial Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Ia menyebut penyaluran bantuan KAJ kepada balita stunting berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

"Seluruh balita stunting yang ada dalam DTKS itu masuk dalam jaminan sosial. Jadi pasti dapat bansos Kartu Anak Jakarta," ujar Premi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:Dinsos DKI Jakarta Mulai Cairkan KLJ, KPDJ dan KAJ Secara Bertahap

"Yang belum masuk DTKS, kita cek di lapangan dan akan kita daftarkan ke DTKS. Sehingga nanti dia bisa mendapatkan jaminan sosial Kartu Anak Jakarta," ucapnya.

Ia menyebut kebijakan pemberian bantuan ini merupakan upaya intervensi dalam menurunkan angka stunting yang sudah diperintahkan Presiden Joko Widodo.

Lebih lanjut, pihaknya masih melakukan penyempurnaan sinkronisasi data stunting dengan menyesuaikan kondisi lapangan.

Setelah didata, anak-anak stunting tersebut akan mendapat intervensi berupa bantuan dengan tujuan meningkatkan kesehatannya.

"Kami sudah melakukan sinkronisasi data. Dan juga kemarin kami sudah membuka forum sanggahan dan melakukan musyawarah kelurahan untuk melakukan verifikasi terhadap data terutama penerima bansos," katanya.

Baca Juga:Catat! Begini Mekanisme Pencairan Bansos Tunai KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap III 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini