Bripda IMS dan Bripka IG Terancam Hukuman Mati, Kasus Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri, Ini Kronologinya

Tersangka Bripda IMS bersama saksi AN dan AY berkumpul di kamar saksi AN konsumsi miras.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Juli 2023 | 20:02 WIB
Bripda IMS dan Bripka IG Terancam Hukuman Mati, Kasus Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri, Ini Kronologinya
Ilustrasi penembakan. (Pixabay)

SuaraJakarta.id - Polres Bogor menetapkan dua anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda IMS dan Bripka IG, sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan tersangka terancam hukuman mati.

"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ujar Rio dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).

Dalam kasus tersebut, tersangka Bripda IMS Bripda IMS dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Baca Juga:Polri Dalami Dugaan Praktik Bisnis Senpi Ilegal di Balik Peristiwa Tertembaknya Bripda Ignatius Dwi Frisco

Sementara untuk tersangka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi

Rio menjelaskan kronologi peristiwa polisi tembak polisi. Bermula pada Sabtu (22/7) pukul 20.40 WIB di Rusun Polri, tersangka Bripda IMS bersama saksi AN dan AY berkumpul di kamar saksi AN.

Saat berkumpul tersebut, ketiganya mengonsumsi minuman keras (miras). Pada saat itu, tersangka IMS menunjukkan senjata api yang dibawanya kepada kedua saksi AN dan AY.

Pada saat ditunjukkan senpi ilegal tersebut belum terpasang magazine.

Baca Juga:Sebelum Kena Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage hingga Tewas, Bripda IMA Pamer Senpi Ilegal Saat Mabuk

"Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IM memasukkan senjata api tadi ke dalam tas dan sambil memasukkan magazine ke dalam tas," katanya.

Kemudian pada pukul 01.39 WIB, Bripda Ignatius memasuki kamar saksi AN dan tersangka IMS kembali menunjukkan senjata api ilegal tadi menurut keterangan saksi AN dan AY.

Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher Bripda Ignatius terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri.

Peristiwa tertembaknya Bripda Ignatius terjadi kurang lebih selama tiga menit berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV di mana saksi AY keluar dari tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 01.43 WIB.

"Jadi perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama tiga menit lewat 53 detik," kata Rio.

Korban Bripda Ignatius meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak