Tampang Sadis 3 Pembunuh Karyawan MRT Di BKT Cakung, Motif Karena Utang Rp 3 Miliar

Sesosok pria sebelumnya ditemukan mengapung di BKT Cakung dan belakangan diketahui adalah sosok DDY, karyawan MRT

Bangun Santoso
Minggu, 12 November 2023 | 17:15 WIB
Tampang Sadis 3 Pembunuh Karyawan MRT Di BKT Cakung, Motif Karena Utang Rp 3 Miliar
Tiga tersangka pembunuhan karyawan MRT yang jasadnya dibuang di BKT Cakung. (Antara)

SuaraJakarta.id - Polisi menyebut motif tersangka R (29) yang membunuh korban berinisial DDY (38) dan membuang mayatnya di Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jakarta Timur pada Jumat (10/11/2023), karena terlilit utang yang mencapai Rp 3 miliar.

"Motif dari para pelaku adalah ekonomi, yang mana saudara R memiliki utang Rp 3 miliar, " kata Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully dalam keterangan tertulis, Minggu (12/11/2023).

Titus menjelaskan, utang tersangka sebanyak Rp 3 miliar tersebut karena gaya hidup dan pola hidup yang konsumtif.

Selanjutnya, tersangka dan korban DDY yang merupakan karyawan MRT berkenalan di media sosial Facebook saat korban ingin menjual mobilnya.

"Jadi korban mengiklankan mobil tersebut lewat media sosial Facebook, dan pelaku berkomunikasi lewat Facebook tersebut dengan korban sampai dengan akhirnya bertemu, " katanya sebagaimana dilansir Antara.

Kemudian tersangka berpura-pura menjadi pembeli mobil milik korban kemudian pelaku bertemu untuk menunjukkan bukti transfer palsu yang sudah di edit.

"Setelah itu karena korban tidak percaya terhadap bukti transfer palsu tersebut korban ingin pulang kemudian diantar oleh para tersangka. Pada saat diperjalanan di dalam mobil para tersangka melakukan aksinya dengan menyayat leher korban dan menusuk beberapa kali ke dada korban. Kemudian korban dibuang di saluran air BKT Cakung, " beber Titus.

Pada akhirnya, polisi berhasil menangkap tiga tersangka berinisial R (29) sebagai pemilik ide, IS (31) eksekutor, JS (48) sebagai penadah, dan satu masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku sempat ingin melarikan diri ke luar kota akan tetapi Resmob PMJ mengamankan saudara R dan saudara IS di salah satu hotel di Cilegon, Banten yang mana para tersangka akan melarikan diri dan melakukan penangkapan saudara JS di rumahnya, " ujar Titus.

Titus bilang, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Kita terapkan pasal 340 (KUHP) dan atau pasal 338 (KUHP) dan atau pasal 365 (KUHP)," ucapnya.

Baca Juga:Mayat Pria Tak Dikenal dengan Luka Sayat dan Tusuk Ditemukan Mengambang di Kali BKT

Sebelumnya, sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan mengapung di aliran Kanal Banjir Timur (KBT) Cakung, Jakarta Timur, Jumat siang, yang diduga korban pembunuhan.

Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Chandra ketika ditemui di lokasi penemuan mayat tersebut mengatakan, dugaan kematian mayat yang diperkirakan berusia 40 tahun itu karena dibunuh karena ada luka sayatan dan luka tusuk.

"Dugaan sementara pembunuhan karena ada luka sayatan di leher dan bagian dada mayat. Untuk luka di tangan kemungkinan perlawanan korban, tapi kami masih dalami," kata Panji.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak