Aksi Tuntut UMP DKI Jadi Rp 5,6 Juta Tahun 2024 Dibubarkan Polisi, Massa Buruh: Kita Demo Sambil Zikir di Istiqlal!

Setelah itu, orator dari atas mobil komando meminta agar massa duduk dan kembali menenangkan diri.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 21 November 2023 | 16:40 WIB
Aksi Tuntut UMP DKI Jadi Rp 5,6 Juta Tahun 2024 Dibubarkan Polisi, Massa Buruh: Kita Demo Sambil Zikir di Istiqlal!
Massa aksi buruh yang menuntut kenaikan UMP DKI di depan Bali Kota Dibubarkan polisi, Selasa (21/11/2023). [Suara.com/Fakhri]

Dalam aksi tersebut terlihat massa aksi membawa mobil komando dengan pengeras suara. Sejumlah perwakilan buruh pun bergantian melakukan orasi.

Massa aksi juga mengenakan atribut ikat kepala dan mengibarkan bendera sejumlah organisasi buruh di Jakarta. Aksi ini dikawal oleh petugas kepolisian yang membuat barisan di depan pagar.

Perwakilan massa aksi, Yusup Suprapto mengatakan aksi ini dilakukan demi mendorong Heru Budi menetapkan nilai UMP yang berkeadilan. Perwakilan buruh juga dalam sidang Dewan Pengupahan mengusulkan UMP DKI 2024 jadi Rp 5,6 juta.

"Ini demo kita untuk memberikan support Kepada bapak Pj Gubernur kita, untuk menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2024. Apa bentuk support nya, adalah supaya beliau bisa menetapkan UMP itu yang berkeadilan," ujar Yusup di lokasi.

Baca Juga:Naikkan Gaji PJLP, Heru Budi: Sesuai UMP DKI 2023

Ia menyebut Heru harus mempertimbangkan beban biaya kehidupan di Jakarta yang semakin hari terus meningkat.

"Karena di tahun ini, tahun 2023 aja ni, sudah ada kenaikan macam-macam tuh. Mulai dari bensin, kenaikan bahan makan, bahan pokok dan seterusnya dan seterusnya, bahkan sampai sekolahan juga ikut naik, begitu kan," ucapnya.

Ia berharap Heru juga menaikkan setidaknya seperti tahun lalu ketika menaikkan UMP sekitar 5,6 persen dari Rp 4,6 juta jadi Rp 4,9 juta.

"Artinya, kami berharap beliau bisa memberikan kenaikan yang pantas sebagaimana usulan dari serikat pekerja, serikat buruh, itu kenaikannya itu di angka UMP-nya Rp5,6 juta ya," pungkasnya.

Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal segera menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2024. Rencananya, Heru akan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) soal besaran UMP Selasa (21/11/2023) sore.

Baca Juga:Buruh akan Demo sampai 7 Desember Jika Pemerintah Jakarta Tak Naikkan UMP 2023

"Nanti sore (kepgubnya) keluar," ujar Heru Budi usai membuka Rapimprov IV Tahun 2023 KADIN DKI Jakarta, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak