Tepis Tudingan Anggaran Rp 22 M Untuk Renovasi Rumah Dinas Gubernur DKI Fantastis, Kadis Citata: Fantastisnya Gimana?

"...kemarin itu (Rp 2,9 miliar) itu hanya atap, penggantian atap saja," ujar Heru

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 19 April 2024 | 19:54 WIB
Tepis Tudingan Anggaran Rp 22 M Untuk Renovasi Rumah Dinas Gubernur DKI Fantastis, Kadis Citata: Fantastisnya Gimana?
Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI, Heru Hermawanto. (Suara.com/Fakhri).

Pekerjaan untuk rumah sekarang menjadi hak tinggal Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Rinciannya termuat dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP) dalam alokasi anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.

"Nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Satuan kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. Detail lokasi Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Kota Jakarta Pusat," demikian, keterangan dalam situs LKPP, dikutip pada Rabu (17/4/2024).

Dalam keterangan tersebut dijelaskan uraian dan spesifikasi pekerjaan restorasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta mengacu pada kerangka acuan kerja (KAK).

Baca Juga:Silaturahmi di Rumah Dinas Anies Baswedan, Pimpinan Ormas Tegaskan Tidak Ada Teriakan Presiden: Tidak Ada ke Arah Sana

Metode pemilihan pengadaan restorasi rumah dinas itu berupa tender. Pemprov DKI tidak mempersilakan pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) untuk ikut dalam proses tender konstruksinya.

"Alasan bukan UMKM, paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya memiliki nilai pagu anggaran di atas Rp15 miliar," tulis situs tersebut.

Rencananya pemilihan penyedia konstruksi restorasi rumah dinas ini dilakukan pada Juni 2024 dan dilanjutkan pada pelaksanaan kontrak pada Juli hingga Desember 2024. Sementara, pemanfaatan barang/jasa pengadaan ini pada Januari hingga Juni 2025.

"Jenis pengadaan pekerjaan konstruksi. Total pagu Rp 22.288.335.510," tulisnya.

Diketahui, rumah dinas Gubernur DKI Jakarta masuk dalam cagar budaya tipe B. Artinya, terdapat sejumlah batasan rehabilitasi bangunan ini.

Baca Juga:Bertemu Pimpinan Ormas di Rumah Dinas jelang Lengser, Anies: Lihat Satu Bulan ke Depan

Di antaranya, seperti bagian dalam gedung cagar budaya boleh diubah selama tidak mengubah struktur utama bangunan. Kemudian, material renovasi bagian dalam bisa diubah sesuai kebutuhan, serta hanya sebagian fungsi bangunan yang bisa diubah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini