Siap-siap, Pengasong Hingga Pengamen Kena Sidang Tipiring Jika Berkeliaran Di Jakarta Barat

Sidang tipiring bagi pengasong, pengemis hingga pengamen bakal diberlakukan mulai Agustus

Bangun Santoso
Senin, 15 Juli 2024 | 17:20 WIB
Siap-siap, Pengasong Hingga Pengamen Kena Sidang Tipiring Jika Berkeliaran Di Jakarta Barat
Ilustrasi pengamen. (Unsplash.com/ Pradamas Gifarry)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) bersiap menerapkan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada operasi penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), khususnya untuk para pedagang asongan dan pengamen di wilayah itu.

"Ini untuk menata wilayah agar tertib, aman dan nyaman dalam mendukung Jakarta menuju kota global," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Ia menjelaskan, pihaknya ingin agar ketika Jakarta mendapatkan kunjungan atau tamu dari negara lain, pemandangan di sudut-sudut kota tak lagi kumuh karena sudah terbebas dari PPKS ini.

Adapun penertiban PPKS mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Baca Juga:Bikin Jumlah Janda Meningkat, Penyebab Perceraian Di Jakbar Didominasi Judi Online Dan Ekonomi

Dalam regulasi itu, katanya, adanya larangan kepada pengatur lalu lintas tak resmi (Pak Ogah), pengamen, pengemis dan PPKS lainnya yang mengganggu ketertiban umum.

"Rencana Tipiring ini pada Agustus tahun ini," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Ia mengaku, sebelum hal itu dilakukan, maka pihaknya akan memasang pemberitahuan tentang Perda Nomor 8 Tahun 2007 pada putaran jalan dan tempat-tempat strategis.

"Kami menargetkan penertiban PPKS di sepanjang Jalan raya Daan Mogot, atau pada masing-masing wilayah kecamatan," ujar dia.

Lebih lanjut Agus menuturkan bahwa sejak regulasi diterbitkan pada 2007, Satpol PP hanya melakukan tindakan berupa pembinaan dengan menertibkan PPKS dan membawa mereka ke panti sosial.

Baca Juga:Dikeluhkan Warga Berujung Demo, Rumah Produksi Saus Sambal Di Grogol Petamburan Ditutup Sementara

"Namun beberapa hari, mereka kembali lagi ke jalan raya. Ini terus berulang, sehingga kami sekarang melakukan tindakan tegas dengan melakukan Tipiring," kata Agus.

Kepala Seksi Operasional dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan mengakui, teknis pelaksanaan Tipiring itu akan dilakukan pada hari yang sama.

"Jadi, Agustus kita Operasi Yustisi dan setelah dilakukan razia, langsung dilakukan sidang pada hari yang sama," katanya.

Sukarlan menambahkan bahwa PPKS yang menjadi target operasi adalah golongan pedagang asongan dan pengamen.

"Kita akan (fokus ke) asongan dan pengamen," ucap Sukarlan.

Sebelumnya, data Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, menyebutkan, sejak Januari hingga Juni 2024, telah terjaring 727 orang PPKS kategori gelandangan berjumlah 351 orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak