SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) bersiap menerapkan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada operasi penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), khususnya untuk para pedagang asongan dan pengamen di wilayah itu.
"Ini untuk menata wilayah agar tertib, aman dan nyaman dalam mendukung Jakarta menuju kota global," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya ingin agar ketika Jakarta mendapatkan kunjungan atau tamu dari negara lain, pemandangan di sudut-sudut kota tak lagi kumuh karena sudah terbebas dari PPKS ini.
Adapun penertiban PPKS mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Baca Juga:Bikin Jumlah Janda Meningkat, Penyebab Perceraian Di Jakbar Didominasi Judi Online Dan Ekonomi
Dalam regulasi itu, katanya, adanya larangan kepada pengatur lalu lintas tak resmi (Pak Ogah), pengamen, pengemis dan PPKS lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
"Rencana Tipiring ini pada Agustus tahun ini," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Ia mengaku, sebelum hal itu dilakukan, maka pihaknya akan memasang pemberitahuan tentang Perda Nomor 8 Tahun 2007 pada putaran jalan dan tempat-tempat strategis.
"Kami menargetkan penertiban PPKS di sepanjang Jalan raya Daan Mogot, atau pada masing-masing wilayah kecamatan," ujar dia.
Lebih lanjut Agus menuturkan bahwa sejak regulasi diterbitkan pada 2007, Satpol PP hanya melakukan tindakan berupa pembinaan dengan menertibkan PPKS dan membawa mereka ke panti sosial.
Baca Juga:Dikeluhkan Warga Berujung Demo, Rumah Produksi Saus Sambal Di Grogol Petamburan Ditutup Sementara
"Namun beberapa hari, mereka kembali lagi ke jalan raya. Ini terus berulang, sehingga kami sekarang melakukan tindakan tegas dengan melakukan Tipiring," kata Agus.
- 1
- 2