Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum

PT Asuransi Allianz Life Indonesia merespon upaya Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) membuka posko hukum untuk ribuan agen yang berperingkat Business Partner (BP).

Hairul Alwan
Sabtu, 02 November 2024 | 14:48 WIB
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum
Kantor perusahaan asuransi Allianz. [Shutterstock]

Ia mengungkapkan, pemotongan ini dilakukan tanpa persetujuan dari agen. Karenanya, hal tersebut dinilai melanggar prinsip transparansi dan keadilan operasional perusahaan.

CWIG pun mendesak seluruh otoritas khususnya OJK segera melakukan penyelidikan terhadap Allianz terkait dugaan indikasi pelanggaran administrasi yang menyebabkan 6 ribu agen BP seluruh Indonesia menderita kerugian.

"Pembayaran pajak ini seharusnya tidak menjadi tanggung jawab agen BP dan perlu ada kejelasan hukum untuk menuntaskan kasus ini," katanya.

Lebih lanjut, CWIG pun membuka Posko Bantuan Hukum bagi agen BP yang mengalami pemotongan tidak sah (OR-OP) atau merasa dirugikan oleh Allianz. Posko ini diharapkan dapat membantu agen-agen yang memerlukan pendampingan hukum.

Baca Juga:CIWG Buka Posko Hukum untuk Ribuan Agen yang Dirugikan Atas Kelebihan Pajak

"Jadi untuk agen seluruh Indonesia, kami membuat posko bantuan hukum. Banyak yang sudah tahu hal ini, tapi tidak berani mengambil langkah untuk meminta kepada Allianz untuk bertanggung jawab," ungkapnya.

"Kami akan melakukan tindakan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bareskrim Mabes Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lainnya. Hal ini dilakukan karena terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini