Polisi Kerahkan 820 Personel untuk Amankan Aksi Tolak PPN 12 Persen di Istana Negara

Mereka nantinya akan ditempatkan di sejumlah titik sekitar bundaran Patung Kuda Monas hingga di depan Istana Negara.

Reky Kalumata
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:43 WIB
Polisi Kerahkan 820 Personel untuk Amankan Aksi Tolak PPN 12 Persen di Istana Negara
Pengamanan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat/am.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025)," kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12).

Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.

Airlangga merinci, pemerintah bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).

Baca Juga:Ditempa di Persija, Muhammad Ferarri Kian Matang bersama Timnas Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini