Menurut dia, sasaran para pelaku pencuri motor ini adalah ojek daring yang ada di daerah apartemen Spring Hill Pademangan.
Biasanya para pelaku mengamati motor yang terparkir di apartemen, menunggu suasana sepi.
Ketika situasi aman, kemudian pelaku mengganti bajunya dengan jaket ojol dan menggunakan kunci leter T untuk menghidupkan motor.
Selanjutnya motor yang dicurinya itu kemudian di jual ke seorang penadah di Karawang Jawa Barat.
Baca Juga:Buruh Bangunan Tewas Tertimpa Tembok di Koja Jakarta Utara
Ia mengatakan pelaku melakukan pencurian sepeda motor ini sebagai mata pencaharian untuk keperluan hidup sehari-hari.
"Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata dia.