Keduanya menjabat sebagai Kepala Keamanan dan Komandan regu.
Kendati begitu, Andika mengaku belum mengetahui siapa saja oknum Lapas Klas 1 Tangerang yang diduga membantu Cai Ji Fan melarikan diri.
Terkait penonaktifan 2 pegawai tersebut dia menyerahkan kepada Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
"Nanti Inspektorat Jenderal yang akan melakukan analisa mengambil keputusan. Kalau menyangkut penahanan itu pihak kepolisian yang mempunyai kewenangan menyangkut mekanisme penahanan," ungkapnya.
Baca Juga:4 Misteri Pelarian Cai Ji Fan di Bogor, Ikut Pelatihan Militer Cina
![Sejumlah petugas Lapas Klas 1 Tangerang tengah menyelidiki kasus napi kabur melalui gorong-gorong, Jumat (18/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/18/93430-napi-lapas-klas-1-tangerang-kabur.jpg)
TIm Pelacak
Lebih jauh, Andika mengatakan, pasca insiden napi kabur Cai Ji Fan, Kanwil Kemenkumham Banten langsung mengistruksikan peningkatan keamanan di Lapas. Berharap hal serupa tak terulang kembali.
Pihaknya juga telah membentuk tim untuk melacak keberadaan Cai Ji Fan.
Total ada 20 anggota dari Kanwil Kemenkumham Banten dan Lapas yang bergabung ke dalam tim investigasi pencarian Cai.
"Kita meminta kepada seluruh Kepala Lapas bergabung dengan tim kanwil itu, baik secara dadakan atau siap ditentukan untuk bergerak. Setiap Lapas menyiapkan masing-masing 3 orang," ungkap Andika.
Baca Juga:4 Fakta Terbaru Kasus Pelarian Napi Cai Ji Fan dari Lapas Klas 1 Tangerang
Andika mengungkapkan saat ini tim gabungan investigasi telah terpantau pergerakannya. Dari informasi yang diperoleh kata Andika, Cai Ji Fan diduga bersembunyi di wilayah sekitaran Tenjo, Bogor.