Bejat! Bapak di Tangerang Tega Cabuli 2 Anaknya yang Masih Bawah Umur

Heru Suroso tega mencabuli dua anaknya yang masih berusia tujuh dan empat tahun

Bangun Santoso
Minggu, 25 Oktober 2020 | 10:13 WIB
Bejat! Bapak di Tangerang Tega Cabuli 2 Anaknya yang Masih Bawah Umur
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

Polisi menjerat Heru dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

"Iya perbuatannya itu masuk dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tuturnya.

"Soal itu (rilis ungkap kasus) masih menunggu perintah. Yang jelas, pelaku terus dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Kasus Terungkap

Baca Juga:Pesona Masjid Pintu Seribu Tangerang: Motif 999 dan Labirin Pengingat Mati

Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Heru terungkap saat adanya laporan yang masuk ke Polresta Tangerang tanggal 9 September.

Karena ada laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya, Heru berhasil diringkus aparat Reserse Kriminal Unit PPA di kediamannya Kampung Megu, RT 002 RW 001, pekan lalu.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini