Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pencurian Furnitur Rumah Mewah di Kedoya

Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan peristiwa pencurian ini merupakan modus baru.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Kamis, 01 April 2021 | 06:45 WIB
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pencurian Furnitur Rumah Mewah di Kedoya
Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam ungkap kasus pencurian dan pemeretelan rumah mewah di Kedoya yang sempat viral di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (31/3/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan dua tersangka dalam aksi pemeretelan dan pencurian rumah kosong di Jalan Kedoya Alkamal, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua tersangka itu adalah AW alias Ari Wijaya, dan H alias Herman.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan peristiwa pencurian ini merupakan modus baru.

"Ini merupakan modus baru, modus yang cukup unik, sehingga kami berharap masyarakat bisa lebih waspada meninggalkan rumah miliknya dalam keadaan kosong," kata Ady saat konferensi pers di TKP, Rabu (31/3/2021).

Berdasarkan penuturan Ady, peristiwa ini telah berlangsung sejak 21 Februari 2021. Awalnya Ari memasuki rumah kosong itu dengan melompat pagar dari arah belakang.

Baca Juga:Polisi Tangkap Otak Pencurian Marmer Rumah Mewah yang Viral di Kedoya

"Pelaku AW masuk rumah dengan melompat pagar dan berhasil mencongkel pintu utama masuk rumah,” jelas Ady.

Setelah berhasil masuk, Ari menemukan sejumlah kunci ruangan. Agar bisa masuk dengan leluasa, pelaku kemudian mengganti gembok gerbang dari rumah tersebut.

“Sehingga bisa mengambil barang berupa AC milik korban,” kata Ady.

Beberapa barang yang dicuri itu dijual kepada Herman sebagai penadah dalam kasus pencurian dan pemeretelan rumah kosong ini.

Peristiwa itu kemudian terus berulang dengan menjual sejumlah barang lainnya seperti ubin, lampu hias, hingga kusen.

Baca Juga:Terungkap! Begini Modus Pencuri Rumah di Kedoya Preteli Kusen hingga Marmer

“Dan ditawarkan kepada pembeli lainnya. Namun dengan catatan barang dapat dibeli dan diambil dengan cara membongkar sendiri di rumah tersebut,” jelas Ady.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini