SuaraJakarta.id - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie geram dengan adanya dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 17 Tangsel.
Benyamin pun menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi dana PIP SMPN 17 Tangsel itu ke Kejari Tangerang Selatan untuk dilakukan proses hukum.
"Kalau ada tindak pidana begitu, apalagi sudah menjadi sorotan publik silakan saja tindak melalui jalur hukum. Tempuh jalur hukum aja," kata Benyamin ditemui di lobi Puspemkot Tangsel, Senin (7/3/2022).
Benyamin pun heran, hingga saat ini masih ada oknum pejabat yang melakukan perbuatan hukum korupsi dana PIP. Padahal, arahan dan sosialisasi pencegahan korupsi sudah sering dilakukan.
Baca Juga:Lewati Puncak Gelombang Ketiga, Wawalkot Pilar Optimis PPKM Tangsel Turun ke Level 2
"Soal arahan tidak boleh melakukan itu (korupsi) kan sudah sering, semua ASN, pejabat sudah tahu lah," ungkapnya.
Dia menegaskan, agar para pejabat di lingkungan sekolah tak main-main dalam mengelola anggaran yang bersumber dari uang negara.
"Jangan main-main dengan uang yang bersumber dari APBN atau APBD, karena itu uang negara dan diawasi oleh hukum. Kalau terjadi pelanggaran atas itu, ya hadapi konsekuensinya secara hukum. Karena enggak ada cara lain," tegasnya.
Hal senada diungkapkan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan. Pihaknya tak akan ikut campur dalam proses penegakan hukum terutama berkaitan dengan korupsi.
"Ya kita serahkan (ke Kejari). Konsekuensi ditanggung sendiri. Kita silakan saja proses hukum berjalan," tegasnya.
Baca Juga:Wali Kota Tangsel: Kita Sudah Lewati Puncak Gelombang Ketiga Covid-19
Sebelumnya diberitakan, Dana PIP SMPN 17 Tangsel diduga dikorupsi oknum sekolah. Tercatat sudah ada 11 kali pencairan, tapi dana tersebut tak disalurkan ke siswa.
- 1
- 2