SuaraJakarta.id - Tersangka kasus pembunuhan berencana, Neneng Umaya (24), terancam hukuman 20 tahun penjara setelah dipersangkakan Pasal 340 KUHP subside Passal 338 tentang Pembunuhan.
Diketahui, Neneng Umaya nekat membunuh Dini Nurdiani (27) di Bekasi, Jawa Barat, yang merupakan kekasih dari suaminya berinisial ID (27). Polisi menyebut pembunuhan ini bermotif cinta segitiga.
"Motif yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa ini yang dilakukan oleh tersangka, yaitu tersangka merasa sakit hati dan dendam terhadap korban, karena korban memiliki hubungan kedekatan dengan suami daripada tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (19/5/2022).
Zulpan mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak keluarga Dini melaporkan kasus orang hilang ke Polsek Cengkareng pada 26 April 2022. Saat itu, Dini pamit untuk buka puasa bersama.
Baca Juga:Soal Gala Dinner Miyabi di Jakarta, Polda Metro Jaya Sebut Tak Perlu Izin Kepolisian
Kemudian tanggal 29 April 2022, warga menemukan sesosok mayat perempuan di Jatisampurna Kota Bekasi yang diduga sebagai korban pembunuhan.
Polisi kemudian memulai penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menemukan informasi mengenai seseorang yang dekat dengan korban yang berinisial ID yang merupakan suami Neneng Umaya.
Tersangka cemburu dengan kedekatan suaminya dengan Dini. Kemudian menggunakan ponsel milik ID dan mengaku sebagai adik dari ID untuk mengajak DN bertemu pada Jumat (29/4) di Halte Taman Mini, Jakarta Timur.
Tersangka kemudian mengajak korban pergi ke wilayah Jatisampurna. Setibanya di lokasi tersangka menyerang korban dengan benda tumpul dan senjata tajam hingga akhirnya Dini pun mengembuskan napas terakhirnya.
Tersangka kemudian mengganti pakaian korban dengan pakaian yang telah disiapkan dan membuang jenazah korban dengan maksud menghilangkan jejak.
Baca Juga:Pembunuh Pria Bertato yang Mayatnya Bikin Geger Warga Bekasi Berhasil Ditangkap Polisi
Meski demikian polisi berhasil melacak jejak kasus tersebut yang mengarah ke penangkapan tersangka di rumahnya dan yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya tersebut.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan, dan pengakuan dari tersangka bahwa yang bersangkutan benar melakukan semua perbuatan pembunuhan berencana ini dan kegiatan ini dilakukan tanpa bantuan pihak lain," kata Zulpan.
Atas perbuatan Neneng Umaya kini telah ditetapkan sebagai dan dilakukan penahanan di Polres Metro Bekasi Kota karena kejadian pembunuhan tersebut terjadi di wilayah Kota Bekasi.