SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian penjadwalan terhadap skema pembahasan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun anggaran 2023 dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Namun, APBD 2023 ditargetkan sudah disahkan pada akhir November 2023.
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Khoirudin mengatakan, terjadi pergeseran jadwal terhadap agenda paripurna penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2023. Awalnya, agenda ini akan digelar 10 November dan dipercepat menjadi 8 November pekan depan.
Berdasarkan kesepakatan hasil Bamus, seyelah rapat paripurna MoU KUA-PPAS APBD DKI 2023 akan dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi DKI Jakarta 2023 melalui pidato Gubernur sekaligus penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di waktu yang sama yakni Rabu 9 November 2022.
Kemudian, hasil pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD DKI 2023 akan dibahas di tingkat komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan digelar secara marathon mulai 10-16 November 2022.
Baca Juga:4 Hari Rapat Di Puncak, DPRD Tetapkan Rancangan Anggaran DKI Tahun 2023 Sebesar Rp 82,5 Triliun
Khoirudin mengimbau seluruh anggota bisa memaksimalkan waktu tersebut untuk mendetailkan program yang diusulkan SKPD agar tepat sasaran.
“Harapan saya kepada semua teman-teman di komisi agar konsisten dengan waktu yang telah ditetapkan Bamus. Saya berharap banjir, kemacetan dan ketahanan pangan menjadi konsen agar teliti betul, anggarannya dicermati agar tepat sasaran,” ujar Khoirudin dalam keterangan tertulis, Minggu (6/11/2022).
Selanjutnya, pembahasan dan pendalaman komisi akan menjadi kompilasi untuk dilaporkan dalam forum Badan Anggaran (Banggar) dan dilanjut rapat pimpinan gabungan pada Jumat 18 November.
Terakhir, Paripurna pengesahan Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) rencananya akan dilakukan pada 28 November 2022.
Baca Juga:Legislator PDIP Pertanyakan Laporan Keuangan Formula E ke Jakpro: Untung atau Tidak?