Minta UMP DKI 2023 Naik 13 Persen, Buruh Bakal Demo di Depan Kantor Heru Budi Besok

Akibat kenaikan harga BBM, daya beli buruh turun 30 persen.

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 09 November 2022 | 15:58 WIB
Minta UMP DKI 2023 Naik 13 Persen, Buruh Bakal Demo di Depan Kantor Heru Budi Besok
Buruh bakal geruduk Balai Kota DKI Jakarta besok minta UMP DKI 2023 Naik 13 Persen. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz].

SuaraJakarta.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta berencana melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Balai Kota, pada Kamis (10/11/2022) besok. Salah satu tuntutan para buruh ini adalah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta, Winarso, mengatakan pihaknya ingin Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikan UMP sebesar 13 persen. Hal ini berdasarkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“10 November 2022 esok kami akan turun ke jalan, melakukan aksi unjuk rasa di kantor gubernur DKI. Kami menolak PP 36/2021 yang merupakan aturan turunan dari omnibus law yang dinyatakan MK (Mahkamah Konstitusi) cacat formil. Oleh karena, kenaikan UMP harus menggunakan PP 78,” ujar Winarso, Rabu (9/11/2022).

Menurutnya, akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), daya beli buruh turun 30 persen. Apalagi, tiga barang dan jasa yang paling banyak dikonsumsi buruh harganya melonjak, yakni makanan dan minuman, transportasi, serta tempat tinggal.

Baca Juga:UMK Kota Bekasi Tertinggi di Indonesia, Apa Alasan Buruh Tuntut Kenaikan Upah hingga 13 Persen?

"Inflasi Januari-Desember diperkirakan sebesar 6,5 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi, berdasarkan prediksi Litbang Partai Buruh adalah 4,9 persen. Jika dijumlah, nilainya 11,4 persen. Kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6 persen, sehingga kenaikan upah yang kami minta 13 persen tahun depan,” ucapnya.

Sementara terkait tuntutan dalam aksi unjuk rasa nanti, Winarso menyampaikan setidaknya ada 5 tuntutan yang akan disuarakan, di antaranya:

  1. Tolak PP. 36 tahun 2021 sebagai acuan Kenaikan Upah 2023,
  2. Dasar penetapan Kenaikan Upah tahun 2023 harus mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi,
  3. Naikkan Upah Minimum tahun 2023 sebesar 13 persen,
  4. Tolak Omnibus Law,
  5. Tolak PHK dengan ancama Resesi Global.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak