Polisi Tangkap 4 Wanita Pencuri Perhiasan Milik Anak-anak di Mal Jakarta Barat

Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda

Reky Kalumata
Jum'at, 14 Februari 2025 | 21:00 WIB
Polisi Tangkap 4 Wanita Pencuri Perhiasan Milik Anak-anak di Mal Jakarta Barat
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Kini, keempat pelaku telah diamankan di Polsek Kembangan dan disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

"Polisi mengimbau para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka saat berada di tempat umum, terutama di pusat perbelanjaan dan arena bermain," imbuh Taufik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini