Showroom BYD di Ciputat Tangsel Disegel Petugas, Diduga Terkendala Izin

Showroom BYD di Ciputat, Tansgel itu disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel lantaran tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hairul Alwan
Jum'at, 18 Juli 2025 | 22:22 WIB
Showroom BYD di Ciputat Tangsel Disegel Petugas, Diduga Terkendala Izin
Showroom BYD di Ciputat, Tangsel disegel petugas Satpol PP. [IST/Bantennews]

SuaraJakarta.id - Pembangunan showroom  BYD di kawasan Cipayung, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten terpaksa disegel alias dihentikan sementara. Diketahui, alasan showroom BYD disegel salah satunya karena tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Showroom BYD di Ciputat, Tansgel itu disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel pada Kamis 17 Juli 2025 kemarin. Setibanya di lokasi, beberapa pekerja masih terlihat melakukan aktivitas pembangunan showroom mobil listri asal China itu.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Tangsel Muksin mengatakan, bangunan showroom BYD itu belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Ada temuan pembangunan tanpa izin. Jadi langsung kami segel," kata Muksin dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat 18 Juli 2025.

Baca Juga:Bengkel Motor di Ciputat Tangsel Kebakaran, Diduga Dipicu 'Puntung Rokok'

Saat penyegelan dilakukan, tak ada perwakilan pemilik bangunan di lokasi. Menurut Satpol PP, pihak pemilik mengaku bahwa izin PBG masih dalam proses.

Meski demikian, karena kegiatan pembangunan showroom itu sudah berjalan, penindakan tetap harus dilakukan oleh Petugas Satpol PP Kota Tangsel.

"Kami berpegang pada Perda Nomor 1 Tahun 2023. Sanksi yang kami terapkan adalah administratif berupa penghentian sementara kegiatan," paparnya.

Bangunan yang disegel sebelumnya merupakan bekas Carrefour. Rencananya, tempat itu akan digunakan sebagai showroom, kantor, sekaligus bengkel mobil listrik BYD.

Namun sejak renovasi dimulai, sejumlah warga mulai merasa terganggu dengan jam kerja yang tak wajar.

Baca Juga:Mayat Pria Tanpa Identitas dengan Luka di Leher Gegerkan Bintaro Office Park

Diberitakan sebelumnya, Lurah Cipayung, Dini Nurlianti juga menyatakan belum pernah menerima dokumen perizinan dari pihak BYD.

Bahkan saat ada perwakilan datang ke kantor kelurahan, mereka tidak membawa satu pun syarat administrasi.

"Kami tidak pernah menerima KTP, CV, NPWP, atau dokumen lainnya. Kami pun belum pernah bertemu langsung dengan pengelola, hanya security saja," kata Dini.

Menurutnya, masyarakat sempat diberi tahu bahwa bangunan itu hanya akan digunakan untuk jual-beli mobil.

Namun yang terjadi di lapangan berbeda. "Sekarang malah direnovasi besar-besaran, dan waktu kerjanya pun tidak jelas," ujarnya.

Pihak kelurahan dan warga sepakat menolak pembangunan showroom BYD selama belum ada dokumen resmi yang diserahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak